"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka."(HR. Muslim)

Kamis, 04 Februari 2016

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN

Pengukuran SPM SDN 01 Gutomo oleh Pengawas SD
Di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan pada BAB I pasal 1 ayat 1 disebutkan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan Daerah.

Pada BAB III pasal 3 disebutkan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdiri atas :
> a. 95 persen anak dalam kelompok usia 7-12 tahun bersekolah di SD/MI.
b. Angka Putus Sekolah (APS) tidak melebihi 1 persen dari jumlah siswa yang bersekolah.
c. 90 persen sekolah memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan secara nasional.
d. 90 persen dari jumlah guru SD yang diperlukan terpenuhi.
e. 90 persen guru SD/MI memiliki kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional .
f. 95 persen siswa memiliki buku pelajaran yang lengkap setiap mata pelajaran.
g. Jumlah siswa SD/MI per kelas antara 30 - 40 siswa.
h. 90 persen dari siswa yang mengikuti uji sampel mutu pendidikan standar nasional mencapai nilai “memuaskan” dalam mata pelajaran membaca, menulis dan berhitung untuk kelas III dan mata pelajaran bahasa, matematika, IPA dan IPS untuk kelas V.
i. 95 persen dari lulusan SD melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsana-wiyah (MTs).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar