Pengukuran SPM SDN 01 Gutomo oleh Pengawas SD |
Pada BAB III pasal 3 disebutkan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdiri atas :
> a. 95 persen anak dalam kelompok usia 7-12 tahun bersekolah di SD/MI.
b. Angka Putus Sekolah (APS) tidak melebihi 1 persen dari jumlah siswa yang bersekolah.
c. 90 persen sekolah memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan secara nasional.
d. 90 persen dari jumlah guru SD yang diperlukan terpenuhi.
e. 90 persen guru SD/MI memiliki kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional .
f. 95 persen siswa memiliki buku pelajaran yang lengkap setiap mata pelajaran.
g. Jumlah siswa SD/MI per kelas antara 30 - 40 siswa.
h. 90 persen dari siswa yang mengikuti uji sampel mutu pendidikan standar nasional mencapai nilai “memuaskan” dalam mata pelajaran membaca, menulis dan berhitung untuk kelas III dan mata pelajaran bahasa, matematika, IPA dan IPS untuk kelas V.
i. 95 persen dari lulusan SD melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsana-wiyah (MTs).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar