"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka."(HR. Muslim)
Tampilkan postingan dengan label Upacara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Upacara. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Februari 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH [2]

Unsur Pelaksana Upacara Bendara di Sekolah
Pengibaran Bendera



A. Pejabat Upacara
     Pejabat uapacara terdiri dari Pembina Upacara,Pemimpin Upacara, Pengatur Upacara dan Pembawa Acara.
1. Pembina Upacara
    Pembina upacara adalah pejabat upacara yang menerima penghormatan tertinggi dari peserta upacara.
    Tugas pokok pembina upacara :
  • Mensahkan rencana acara upacara;
  • Menerima laporan pengatur uapcara sebelum upacara dimulai;

Sabtu, 25 Februari 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH [1]

Upacara bendera di sekolah adalah kegiatan pengibaran/penurunan bendera Kebangsaan Republik Indonesia Sang Merah Putih dilaksanakan pada saat-saat tertentu atau saat yang telah ditentukan, dihadiri oleh siswa, aparat sekolah, diselenggarakan secara tertib dan khidmat, di sekolah.
Upacara Bendera

Maksud dilaksanakannya upacara bendera di sekolah adalah untuk mengusahakan dan memantapkan
pencapaian tujuan pendidikan nasional di sekolah dalam pemantapan sekolah sebagai wiyatamandala.

Tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan upacara bendera bdi sekolah adalah :