"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka."(HR. Muslim)

Senin, 20 Februari 2017

KEDUDUKAN, SIFAT, TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN KOMITE SEKOLAH

Sambutan KS dalam rapat Komite
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional


Rapat Komite
BAB I Pasal 1 ayat 25 disebutkan :
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.


Dalam BAB XV Pasal 56 ayat 3 disebutkan : Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Rapat Komite Sekolah
Di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa, Pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan dan/ atau pemerintah kabupaten/ kota.

Dalam Keputusan Mendiknas tersebut Pasal 3 disebutkan juga Dengan diterbitkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/U/1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelengaraan Pendidikan (BP3) dinyatakn tidak berlaku.

Dalam lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor04/U/2002 tanggal 2 April 2002 disebutkan Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Kedudukan dan Sifat Komite:
  1. Komite Sekolah dapat berkedudukan di satu satuan pendidikan:
  2. Komite Sekolah dapat terdiri dari satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan – satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan , atau karena pertimbangan lainnya;
  3. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.
Tujuan Pembentukan Komite :

Komite Sekolah bertujuan untuk :
  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan;
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Fungsi dan Peran Komite:
Komite Sekolah berperan sebagai :
  1. Pemberi petimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
  2. Pendukung ( suppoting agency ), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelengaraanpendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol ( controlling agency ) dalam rangka transparansi dan akuntanbilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut :
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat ( perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri ) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan yang bermutu;
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
         a. kebijakan dan program pendidikan;
         b. Rencana Angaran Pendidikan dan Belanja Sekolah ( RAPBS);
         c. kriteria kinerja satuan pendidikan;
         d. kriteria tenaga kependidikan;
         e. kriteria fasilitas pendidikan, dan;
          f. hal lain yang terkait dengan pendidikan.
    5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan             mutu dan pemerataan pendidikan.
    6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan                       pendidikan.
    7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran               pendidikan di satuan pendidikan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar