Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah BAB II Pasal 2 menjelaskan syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut.
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi Peserta Didik
Tampilkan postingan dengan label Kepala Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepala Sekolah. Tampilkan semua postingan
Minggu, 12 Februari 2017
Sabtu, 11 Februari 2017
KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
| Kompetensi Supervisi |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, disebutkan bahwa kompetensi Kepala Sekolah adalah sebagai berikut.
1. Dimensi Kompetensi Kepribadian
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
Jumat, 10 Februari 2017
TUPOKSI KEPALA SEKOLAH
![]() |
| Pembelajaran oleh Kepala Sekolah |
![]() |
| Supervisi oleh Pengawas |
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
- usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
- peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
- usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)

