"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka."(HR. Muslim)
Tampilkan postingan dengan label Komite Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komite Sekolah. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Februari 2017

KEDUDUKAN, SIFAT, TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN KOMITE SEKOLAH

Sambutan KS dalam rapat Komite
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional


Rapat Komite
BAB I Pasal 1 ayat 25 disebutkan :
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.