"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka."(HR. Muslim)

Selasa, 06 Juni 2017

AKREDITASI DI SDNEGERI 01 GUTOMO

Sejak tahun 2012, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline baru:
akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu. Tagline baru tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. Setelah mulai mendapatkan pengakuan masyarakat, BAN-S/M senantiasa berusaha menjadikan dirinya sebagai institusi penjaminan mutu pendidikan.


Kepala Sekolah
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam

mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M atau BAP-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.

Pilar kedua adalah asesor yang bermutu.
Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu.
Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu.

Tujuan Akreditasi:
Menetapkan sekolah/madrasah sasaran pada tahun berjalan sesuai kuota yang ditetapkan oleh BAN-S/M, Kemenag, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.

Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk menetapkan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.

Langkah Kegiatan:
  1. Ketua BAP-S/M mengundang anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk mengikuti rapat penetapan sekolah/madrasah sasaran.
    Pengamatan Pembelajaran Kelas V

    Pengamatan Pembelajaran Kelas I
  2. Menyelenggarakan rapat dengan agenda: validasi, verifikasi, dan penetapan sekolah/madrasah sasaran. Jika terdapat perubahan, BAP-S/M mengusulkan perubahan tersebut kepada BAN-S/M.
  3. Ketua BAP-S/M menyampaikan hasil rapat kepada BAN-S/M dengan dilampiri daftar hadir peserta rapat.
Dokumen Yang Diperlukan :

1. Kuota akreditasi sekolah/madrasah dari APBN dan APBD.
2. Data sekolah/madrasah yang terakreditasi dan belum terakreditasi.

Waktu
Akreditasi di SD Negeri 01 Gutomo diaksanaka pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan hari Selasa tanggal 6 Juni 2017.

Hasil:
Wawancaradengan Komite Sekolah
1. Penetapan sekolah/madrasah sasaran pada tahun berjalan.
2. Usulan perubahan sekolah/madrasah sasaran, jika terdapat perubahan atas SK kuota dan sasaran akreditasi dari BAN-S/M.

Asesor:
  1. Drs Suharjo
  2. Suyoko
Dalam kesempatan ini juga dihadiri oleh Kepala UPT Dindikbud Karanganyar Bapak H Sudigdo, S.Pd

Tidak ada komentar :

Posting Komentar