"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka."(HR. Muslim)

Minggu, 12 Februari 2017

SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah BAB II Pasal 2 menjelaskan syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut.
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan               umum dan persyaratan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
     a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
     b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan                atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
    c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai                   kepala sekolah/madrasah;
   d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
   e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
   f. memiliki sertifikat pendidik;
   h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah           masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa                         (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
  i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru            bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang                    berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
  j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru      dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan            PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
 k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
 a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah          tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
 b. memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya          sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri,          selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi                  persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c. mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan                       mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar