"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka."(HR. Muslim)

Jumat, 10 Februari 2017

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)

MOU dengan pihak Puskesmas
Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.

MOU 
Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah maka perlu dilaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Tujuannya adalah untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan produktif. Mengingat pentingnya peran kepala sekolah dalam memajukan mutu pendidikan nasional sehingga tuntutan dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh kepala sekolah menjadi besar.


 Salah satu tugas pokok dan fungsi kepala sekolah adalah melakukan kerjasama dengan pihak lain. Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, SD Negeri 01 Gutomo melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam hal ini pihak Puskesmas, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada peserta didik.

Imunisasi
Maksud dan tujuan MOU dengan pihak Puskesmas adalah, pihak SD Negeri 01 Gutomo sepakat menerima pelayanan kesehatan dari pihak Puskemas, dan pihak Puskesmas sepakat memberi pelayanan kesehatan kepada pihak SD Negeri 01 Gutomo.

Adapun prosedur pelaksanaannya adalah sebagai berikut.
1.      Umum
Pelayanan kesehatan diberikan oleh Puskesmas kepada siswa di SD Negeri 01 Gutomo dengan ketentuan:
Pemeriksaan Gigi dan Mulut
a.       Antara Pihak SD Negeri 01 Gutomo dan Pihak Puskesmas telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Pelayanan Kesehatan /Memorandum of Understanding (MoU);
b.      Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di SD Negeri 01 Gutomo;
2.      Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pihak Puskesmas adalah sebagai berikut:
a.       Pemberian imunisasi kepada siswa yang termasuk sasaran program;
b.      Penyuluhan kesehatan kepada siswa;
Pemeriksaan telinga
c.       Pemeriksaan kesehatan
d.      Pemeriksaan gigi;
e.       Tindakan baik untuk pelayanan umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan;
f.       Rujukan apabila diperlukan;
3.      Pihak SD Negeri 01 Gutomo mempunyai kewajiban:
a.       Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru;
Pemeriksaan Kesehatan Mata
b.      Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan;
c.       Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan;
d.      Menyiapkan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan kesehatan;
e.       Melaksanakan screening (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sebelum pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh PihakPuskesmas.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar