Sarpras dari Pemerintah |
Sarpras dari Dewan Guru |
Sarpras oleh Komite Sekolah |
Sarpras dari Dewan Guru |
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan
Sarpras dari Pemerintah |
Sarpras oleh Komite Sekolah |
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
Sarpras oleh Komite Sekolah |
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai prasarana tersebut beserta sarana yang ada di dalamnya diatur
dalam standar sebagai berikut.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar