|
Supervisi guru PAI |
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari
sentralisasi ke desentralisasi telah
mendorong terjadinya perubahan dan
pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk pula dalam upaya
membina dan meningkatkan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Kompetensi supervisi merupakan satu kemampuan yang harus dimiliki
oleh seorang kepala sekolah setelahnya kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional.
|
Proses Pembelajaran |
Secara etimologi, kata ”pengawasan (supervisi)”,
berasal dari istilah Inggeris ”supervision”, terdiri dari dua kata ”super
(lebih)” dan ”Vision (melihat)”, yang
berarti ”melihat dari atas” (S. Arikunto, 2004 : 4), sehingga supervisi dapat
diartikan sebagai kegiatan memperhatikan dengan seksama terhadap suatu
pekerjaan secara keseluruhan. Sedangkan orang yang melakukan supervisi lebih
dikenal dengan sebutan supervisor atau pengawas. Kepengawasan di sekolah yang
dilakukan secara terus menerus setiap saat dilakukan oleh seorang kepala
sekolah, sedangkan yang insidental dan tidak langsung dilakukan oleh seorang
pengawas sekolah.
|
Tindak lanjut |
Menurut Jam’an Satori (1999) dalam Dadang
Suhardan (2006:28), supervisi adalah pengawasan profesional yang dijalankan
berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan. Oleh karena itu pengawasan satuan
pendidikan tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang, namun harus oleh orang
yang telah memiliki kompetensi khusus yang telah dipersiapkan
terlebih dahulu dari waktu sebelumnya. Supervisi Pendidikan merupakan disiplin
ilmu yang memfokuskan diri pada pengkajian peningkatan situasi belajar
mengajar, memberdayakan guru dan mempertinggi kualitas mengajar. Sehingga
dampaknya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, prestasi belajar siswa,
dan berarti meningkatlah kualitas lulusan sekolah itu (S. Arikunto, 2004
: 5).
|
Serah terima hasil supervisi |
Apabila didasarkan pada konsep pengertian di atas,
kegiatan supervisi dibedakan menjadi dua, yaitu (1) supervisi akademik
(pengawasan operasional), dan (2). Supervisi manajerial (pengawasan
administrasi/pengawasan organisasional). Supervisi akademik, menitik beratkan
pengamatan pada masalah yang langsung berada dalam lingkup pembelajaran yang
dilakukan guru untuk membantu siswa ketika sedang dalam proses belajar.
Sedangkan supervisi manajerial menitik beratkan pengamatan pada aspek-aspek
administrasi sebagai lingkungan belajar yang berfungsi mendukung kepada
terlaksananya pembelajaran. Kedua bentuk kegiatan supervisi itu, disebut
sebagai supervisi pendidikan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar