"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka."(HR. Muslim)

Kamis, 23 Februari 2017

SUPERVISI AKADEMIK GURU PAI

Supervisi guru PAI
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi telah 
mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk pula dalam  upaya membina dan meningkatkan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah.  Kompetensi supervisi  merupakan satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah setelahnya kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Proses Pembelajaran
Secara etimologi, kata ”pengawasan (supervisi)”, berasal dari istilah Inggeris ”supervision”, terdiri dari dua kata ”super (lebih)” dan ”Vision (melihat)”, yang berarti ”melihat dari atas” (S. Arikunto, 2004 : 4), sehingga supervisi dapat diartikan sebagai kegiatan memperhatikan dengan seksama terhadap suatu pekerjaan secara keseluruhan. Sedangkan orang yang melakukan supervisi lebih dikenal dengan sebutan supervisor atau pengawas. Kepengawasan di sekolah yang dilakukan secara terus menerus setiap saat dilakukan oleh seorang kepala sekolah, sedangkan yang insidental dan tidak langsung dilakukan oleh seorang pengawas sekolah.
Tindak lanjut
Menurut Jam’an Satori  (1999) dalam Dadang Suhardan (2006:28), supervisi adalah pengawasan profesional yang dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan. Oleh karena itu pengawasan satuan pendidikan tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang, namun harus oleh orang yang telah memiliki kompetensi khusus  yang telah  dipersiapkan terlebih dahulu dari waktu sebelumnya. Supervisi Pendidikan merupakan disiplin ilmu yang memfokuskan diri pada pengkajian peningkatan situasi belajar mengajar, memberdayakan guru dan mempertinggi kualitas mengajar. Sehingga  dampaknya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, prestasi belajar siswa, dan  berarti meningkatlah kualitas lulusan sekolah itu (S. Arikunto, 2004 : 5).

Serah terima hasil supervisi
Apabila didasarkan pada konsep pengertian di atas, kegiatan supervisi dibedakan menjadi dua, yaitu (1) supervisi akademik (pengawasan operasional), dan (2). Supervisi manajerial (pengawasan administrasi/pengawasan organisasional). Supervisi akademik, menitik beratkan pengamatan pada masalah yang langsung berada dalam lingkup pembelajaran yang dilakukan guru untuk membantu siswa ketika sedang dalam proses belajar. Sedangkan supervisi manajerial menitik beratkan pengamatan pada aspek-aspek administrasi sebagai lingkungan belajar yang berfungsi mendukung kepada terlaksananya pembelajaran. Kedua bentuk kegiatan supervisi itu, disebut sebagai    supervisi pendidikan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar