Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, menegaskan bahwa dalam metodologi hendaknya:
- Proses pembelajaran hendaknya diselenggarakan secara interaktif, Menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian.
- Pembelajaran merupakan proses yang mendidik, yang di dalamnya terjadi pembahasan kritis, analitis, induktif, deduktif, dan reflektif melalui dialog kreatif partisipatori
- Bentuk aktivitas proses pembelajaran : tatap muka, ceramah, dialog (dikusi) interaktif,studi kasus, penugasan mandiri, tugas baca, seminar kecil,dan kegiatan ektrakurikuler.
- Motivasi: menumbuhkan kesadaran bahwa pembelajaran pengebangan kepribadian merupakan kebutuhan hidup.
Model-model pembelajaran :