"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka."(HR. Muslim)

Senin, 13 Februari 2017

STANDAR KOMPETENSI GURU

Guru Kels I
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Adapun standar Guru Sekolah Dasar / MI seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.

Kompetensi Pedagodik


Minggu, 12 Februari 2017

SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah BAB II Pasal 2 menjelaskan syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut.
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan               umum dan persyaratan khusus.

Sabtu, 11 Februari 2017

KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH


Kompetensi Supervisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, disebutkan bahwa kompetensi Kepala Sekolah adalah sebagai berikut.
1. Dimensi Kompetensi Kepribadian 
   
 1.1 Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan akhlak mulia, menjadi teladan akhlak mulia bagi                      komunitas di sekolah/madrasah.
     1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. 

KODE ETIK GURU INDONESIA

Membimbing anak didik

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing .
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik

Jumat, 10 Februari 2017

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)

MOU dengan pihak Puskesmas
Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.

MOU 
Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah maka perlu dilaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Tujuannya adalah untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan produktif. Mengingat pentingnya peran kepala sekolah dalam memajukan mutu pendidikan nasional sehingga tuntutan dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh kepala sekolah menjadi besar.

TUPOKSI KEPALA SEKOLAH



Pembelajaran oleh Kepala Sekolah
Supervisi oleh Pengawas
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
  1. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
  2. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
  3. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

SUPERVISI AKADEMIK TAHUN 2016/2017

Supervisi Administrasi Pembelajaran
Supervisi Akademik merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap semester. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas.

Tujuan dari pelaksanaan supervisi akademik adalah mengumpulkan informasi yang obyektif, akurat, dan valid mengenai keterlaksanaan program, yang mencakup: