"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka."(HR. Muslim)

Minggu, 02 Maret 2014

PP No 38 Tahun 1992 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
  2. Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih  peserta didik. 
  3. Tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas utama membimbing peserta didik. 
  4. Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik yang bertugas utama mengajar peserta didik. 
  5. Tenaga pelatih adalah tenaga pendidik yang bertugas utama melatih peserta didik. 
  6. Satuan pendidikan adalah satuan pelaksana kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di jalur  pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah. 
  7. Penyelenggara satuan pendidikan adalah perorangan, Pemerintah atau badan sosial yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  8. Lembaga pendidikan tenaga keguruan adalah satuan atau bagian dari satuan pendidikan tinggi yang khusus menyelenggarakan pendidikan bagi calon tenaga pendidik untuk pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  9. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 
  10. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pendidikan di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 
  11. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan satuan pendidikan. 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar