"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka."(HR. Muslim)

Senin, 27 Februari 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH [2]

Unsur Pelaksana Upacara Bendara di Sekolah
Pengibaran Bendera



A. Pejabat Upacara
     Pejabat uapacara terdiri dari Pembina Upacara,Pemimpin Upacara, Pengatur Upacara dan Pembawa Acara.
1. Pembina Upacara
    Pembina upacara adalah pejabat upacara yang menerima penghormatan tertinggi dari peserta upacara.
    Tugas pokok pembina upacara :
  • Mensahkan rencana acara upacara;
  • Menerima laporan pengatur uapcara sebelum upacara dimulai;

Sabtu, 25 Februari 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH [1]

Upacara bendera di sekolah adalah kegiatan pengibaran/penurunan bendera Kebangsaan Republik Indonesia Sang Merah Putih dilaksanakan pada saat-saat tertentu atau saat yang telah ditentukan, dihadiri oleh siswa, aparat sekolah, diselenggarakan secara tertib dan khidmat, di sekolah.
Upacara Bendera

Maksud dilaksanakannya upacara bendera di sekolah adalah untuk mengusahakan dan memantapkan
pencapaian tujuan pendidikan nasional di sekolah dalam pemantapan sekolah sebagai wiyatamandala.

Tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan upacara bendera bdi sekolah adalah :

Kamis, 23 Februari 2017

SUPERVISI AKADEMIK GURU PAI

Supervisi guru PAI
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi telah 
mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk pula dalam  upaya membina dan meningkatkan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah.  Kompetensi supervisi  merupakan satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah setelahnya kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Rabu, 22 Februari 2017

KEJUARAAN LOMBA OSN

Lomba OSN-SD 2017
Olimpiade Sains Nasional adalah ajang berkompetisi dalam bidang sains bagi para siswa pada jenjang SD,
SMP, dan SMA di Indonesia. Siswa yang mengikuti Olimpiade Sains Nasional adalah siswa yang telah lolos seleksi tingkat kabupaten dan provinsi dan karenanya adalah siswa-siswa terbaik dari provinsinya masing-masing.
Pelaksanaan lomba OSN-SD UPT Dindikbud Karanganyar

Selasa, 21 Februari 2017

SARANA DAN PRASARANA

Sarpras dari Pemerintah


Sarpras dari Dewan Guru
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional.

Senin, 20 Februari 2017

KEDUDUKAN, SIFAT, TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN KOMITE SEKOLAH

Sambutan KS dalam rapat Komite
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional


Rapat Komite
BAB I Pasal 1 ayat 25 disebutkan :
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Sabtu, 18 Februari 2017

PESTA SIAGA 2017

Pesta siaga
Selamat kepada seluruh pangkalan tergiat, dan Semangat kepada semua peserta pesta siaga 2017. Sukses
selalu...Pramuka tak pernah putus asa.

Kamis, 16 Februari 2017

OSN SD 2017

OSN SD TINGKAT UPT DINDIKBUD KARANGANYAR TAHUN 2017
I.            PELAKSANAAN
Hari/tanggal                            : Rabu, 22 Pebruari 2017
Tempat                                    : SD Negeri 01 Karangsari
Waktu                                     : 07.00 s.d selesai

Rabu, 15 Februari 2017

TUPOKSI PENJAGA SEKOLAH

a.       Melaksanakan tugas pengamanan sekolah

Merawat halaman
b.      Menonitor lingkungan sekolah sebanyak 3 (tiga) kali :

1)      Setelah bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas
2)      Setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas
3)      Setelah bel pulang, petugas berkeliling sekolah untuk terakhir kali
4)      Untuk memastikan bahwa kondisi lingkunan sekolah aman

Senin, 13 Februari 2017

TEKNIK SUPERVISI AKADEMIK

Persiapan supervisi
Setiap Kepala sekolah/pengawas harus memiliki keterampilan teknikal berupa kemampuan menerapkan teknik-teknik supervisi yang tepat dalam melaksanakan supervisi akademik. Teknik supervisi akademik meliputi dua macam, yaitu:

STANDAR KOMPETENSI GURU

Guru Kels I
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Adapun standar Guru Sekolah Dasar / MI seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.

Kompetensi Pedagodik


Minggu, 12 Februari 2017

SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah BAB II Pasal 2 menjelaskan syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut.
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan               umum dan persyaratan khusus.

Sabtu, 11 Februari 2017

KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH


Kompetensi Supervisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, disebutkan bahwa kompetensi Kepala Sekolah adalah sebagai berikut.
1. Dimensi Kompetensi Kepribadian 
   
 1.1 Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan akhlak mulia, menjadi teladan akhlak mulia bagi                      komunitas di sekolah/madrasah.
     1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. 

KODE ETIK GURU INDONESIA

Membimbing anak didik

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing .
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik

Jumat, 10 Februari 2017

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)

MOU dengan pihak Puskesmas
Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.

MOU 
Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah maka perlu dilaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Tujuannya adalah untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan produktif. Mengingat pentingnya peran kepala sekolah dalam memajukan mutu pendidikan nasional sehingga tuntutan dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh kepala sekolah menjadi besar.

TUPOKSI KEPALA SEKOLAH



Pembelajaran oleh Kepala Sekolah
Supervisi oleh Pengawas
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
  1. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
  2. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
  3. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

SUPERVISI AKADEMIK TAHUN 2016/2017

Supervisi Administrasi Pembelajaran
Supervisi Akademik merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap semester. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas.

Tujuan dari pelaksanaan supervisi akademik adalah mengumpulkan informasi yang obyektif, akurat, dan valid mengenai keterlaksanaan program, yang mencakup: